Kamis, 25 September 2014

MIRIS !!! Penolakan terhadap aktivitas GBKP Rg Pamulang.


Sangat MIRIS, Ketika Masyarakat sekitar GBKP Rg Pamulang melakukan aksinya, dimana kegiatan beribadah dikatakan meresahkan warga. untuk kesekian kalinya keberadaan Gereja terusik di pulau jawa ini. dan kali ini terjadi di gereja saudara kita GBKP Rg Pamulang. padahal dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 menyatakan, "Negara Menjamin" Kebebasan memeluk agama bagi setiap masyarakat. dan saat ini pasal ini diuji kembali. Apakah kita kaum minoritas layak untuk di tindas??? tentu saja TIDAK. Karena Agama tidak pernah mengajarkan umatnya Untuk menjadi ancaman bagi warga sekitar sehingga menjadi ancaman. lalu dimana letak ancamannya seperti tudingan warga sekitar?

YANG PASTI, MARI KITA DOA KAN AGAR MASALAH INI CEPAT SELESAI, SEHINGGA SAUDARA KITA INI DAPAT EMBALI BERIBADAH DI GEREJA SEMULA.  

Aksi penolakan keberadaan gereja batak karo protestan di sekitar pemukiman mereka karena tidak sesuai prosedur dan tidak berijin dari Pemkot Tangsel. Aksi ini berlangsung damai dan mendapat penjagaan dari pihak aparat.
Dalam aksi damai yang dilaksanakan hari minggu, 21/09/2014 dan juga dihadiri Kapolsek Pamulang Kompol Dodi Ferdinand Sanjaya ini warga Vila Pamulang RT004/RW 016 secara tegas meminta pihak Pemko Tangsel untuk segera menghentikan aktifitas ibadah sekaligus menutup Gereja Batak karo yang memanfaatkan rumah dialih fungsikan menjadi rumah ibadah, dimana lokasinya berada di lingkungan yang berpenduduk hampir 80 kepala keluarga.
“Selain lokasinya yang berada di pemukiman umat Islam, kami yakin keberadaan Gereja batak karo telah menyalahi Peraturan Bersama Menteri Agama. Apalagi tidak mempunyai izin dari pemkot Tangsel,”kata salah seorang warga, kemarin.
Ditambahkan, bahwa warga meminta agar Pemko Tangsel bertindak tegas dalam menyahuti aspirasi warga. Sebab, Gereja yang berdiri dari tahun 2002 tersebut beroperasi tanpa izin itu berpotensi menimbulkan konflik bernuansa SARA yang tentunya dapat merusak kondusifitas masyarakat.
“Kami minta Pemkot Tangsel tegas terhadap permasalahan keberadaan gereja di wilayah kami. Selain tidak berizin, juga sudah melakukan alih fungsi bangunan. Kami tidak berkenan dan hasil pertemuan warga dengan Kemenag bahwa gereja tersebut menyalahi Peraturan bersama Menteri agama,”tegas H. Dirmansyah Ameh Ketua Rt 04/016 vila Pamulang kecamatan Pondok Benda, Tangerang Selatan. ( www.Liputan7.com)
Berita Gambar ;
Bagaimanapun juga, Mari Kita Mendoakan Saudara kitaa ini. agar tetap kuat.
dirumah Warga
Petisi Warga yang katanya menghormati Antar Umat Beragama.
Penyegelan Gerbang