Sangat MIRIS, Ketika Masyarakat sekitar GBKP Rg Pamulang melakukan aksinya, dimana kegiatan beribadah dikatakan meresahkan warga. untuk kesekian kalinya keberadaan Gereja terusik di pulau jawa ini. dan kali ini terjadi di gereja saudara kita GBKP Rg Pamulang. padahal dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 menyatakan, "Negara Menjamin" Kebebasan memeluk agama bagi setiap masyarakat. dan saat ini pasal ini diuji kembali. Apakah kita kaum minoritas layak untuk di tindas??? tentu saja TIDAK. Karena Agama tidak pernah mengajarkan umatnya Untuk menjadi ancaman bagi warga sekitar sehingga menjadi ancaman. lalu dimana letak ancamannya seperti tudingan warga sekitar?
YANG PASTI, MARI KITA DOA KAN AGAR MASALAH INI CEPAT SELESAI, SEHINGGA SAUDARA KITA INI DAPAT EMBALI BERIBADAH DI GEREJA SEMULA.
Aksi penolakan keberadaan gereja batak karo protestan di sekitar
pemukiman mereka karena tidak sesuai prosedur dan tidak berijin dari
Pemkot Tangsel. Aksi ini berlangsung damai dan mendapat penjagaan dari
pihak aparat.
Dalam aksi damai yang dilaksanakan hari minggu, 21/09/2014 dan juga
dihadiri Kapolsek Pamulang Kompol Dodi Ferdinand Sanjaya ini warga Vila
Pamulang RT004/RW 016 secara tegas meminta pihak Pemko Tangsel untuk
segera menghentikan aktifitas ibadah sekaligus menutup Gereja Batak karo
yang memanfaatkan rumah dialih fungsikan menjadi rumah ibadah, dimana
lokasinya berada di lingkungan yang berpenduduk hampir 80 kepala
keluarga.
“Selain lokasinya yang berada di pemukiman umat Islam, kami yakin
keberadaan Gereja batak karo telah menyalahi Peraturan Bersama Menteri
Agama. Apalagi tidak mempunyai izin dari pemkot Tangsel,”kata salah
seorang warga, kemarin.
Ditambahkan, bahwa warga meminta agar Pemko Tangsel bertindak tegas
dalam menyahuti aspirasi warga. Sebab, Gereja yang berdiri dari tahun
2002 tersebut beroperasi tanpa izin itu berpotensi menimbulkan konflik
bernuansa SARA yang tentunya dapat merusak kondusifitas masyarakat.
“Kami minta Pemkot Tangsel tegas terhadap permasalahan keberadaan
gereja di wilayah kami. Selain tidak berizin, juga sudah melakukan alih
fungsi bangunan. Kami tidak berkenan dan hasil pertemuan warga dengan
Kemenag bahwa gereja tersebut menyalahi Peraturan bersama Menteri
agama,”tegas H. Dirmansyah Ameh Ketua Rt 04/016 vila Pamulang kecamatan
Pondok Benda, Tangerang Selatan. ( www.Liputan7.com)
Berita Gambar ;
Bagaimanapun juga, Mari Kita Mendoakan Saudara kitaa ini. agar tetap kuat.
dirumah Warga |
Petisi Warga yang katanya menghormati Antar Umat Beragama. |
Penyegelan Gerbang |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar